
Portalharian.net, Serang — Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Provinsi Banten menggelar Penyuluhan Hukum sebagai upaya penyadaran terhadap seluruh Pengurus RPA Provinsi Banten. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (22/4/2012) sore di Perumahan Baitun Garden, Jl. Cikampak, Kel. Sukajaya, Kec. Curug Kota Serang Banten.
Pada kesempatan kali ini, tidak hanya Pengurus Wilayah RPA Provinsi Banten yang turut hadir, namun seluruh Pengurus RPA Provinsi Banten baik Pengurus Wilayah dan jajarannya maupun Pengurus Cabang dan jajarannya.
“Kegiatan ini memang sengaja di gelar sebagai upaya penyadaran dan pembekalan terhadap seluruh Pengurus RPA Provinsi Banten baik di tataran wilayah maupun cabang. Karena kita tahu apa yang menjadi masalah perempuan dan anak adalah tanggungjawab kita semua. Sehingga perlu diadakannya suatu kegiatan yang nantinya output dari kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman bagaimana RPA bertindak untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Sehingga seluruh pengurus RPA Provinsi Banten mempunyai persfektif korban.” Kata Ida Farida, Ketua RPA Provinsi Banten.
Dalam kegiatan ini, RPA Provinsi Banten menghadirkan Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Serang sebagai fasilitator Penyuluhan Hukum. Kegiatan ini mendapatkan respon positif dari Peradi Kota Serang.
Hal ini dikemukakan oleh Deni Ismail selaku Ketua DPC Peradi Kota Serang yang sangat terbuka menerima RPA untuk bisa bekerjasama nantinya dalam melakukan penyuluhan, pelatihan dan pendampingan baik pendampingan hukum maupun pendampingan secara non litigasi terhadap korban.
“Pengurus bisa bersinergi dengan Peradi Serang terkait penyuluhan hukum dan pelatihan-pelatihan keperempuanan. Karena bagaimanapun kita selaku Advokat wajib memberikan pelayanan hukum gratis, hal itu sudah tercantum dalam UU Profesi Advokat.” Kata Deni Ismail
Kedepannya RPA Provinsi Banten akan terus melakukan sinergitas dengan instansi-instansi yang memiliki misi yang sama dan keterkaitan kolerasi dengan Rumah Perempuan dan Anak. Mulai dari Pemerintah, Kepolisian, Kejaksaan, Dinas-dinas terkait, Organisasi yang bergerak di isu perempuan maupun anak dan seluruh stakeholder lainnya.